SAMOSIR - Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang. MM menyampaikan Nota Pengantar Lima Rencana Peraturan Daerah ( RANPERDA ) Kabupaten Samosir pada rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir, Senin ( 14/3/2022 ).
Rapat paripurna tersebut langsung di pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samosir Sorta Ertaty Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga, Senin ( 14/3/2022 ).
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang. MM dalam sambutannya menyampaikan Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar atas Lima Ranperda yang merupakan hasil komitmen bersama setelah melalui pembahasan dengan BP2D dan gabungan dari seluruh Komisi DPRD Kabupaten Samosir
Lima Rencana Peraturan Daerah ( RANPERDA ) bertujuan untuk membangun dan membentuk infrastruktur dan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan melalui pembahasan dan penetapan berbagai regulasi daerah dalam bentuk peraturan daerah untuk perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat samosir.
Berikut lima pokok pikiran Ranperda Kabupaten Samosir untuk segera dibahas dan ditetapkan bersama antara lain;
1. Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Natio;
4. Ranperda tentang Bangunan Gedung;
5. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Samosir.
Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang berharap agar pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik demi pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sehingga Kabupaten Samosir dapat melangkah kedepan menuju kesejahteraan yang di cita-citakan bersama. ( Karmel )